WolipopDetik.Xyz, Jakarta: KPK menyita sejumlah aset milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Aset yang disita diduga pencucian uang hasil korupsi.
"Aset yang disita antara lain empat unit mobil, enam unit apartemen, serta satu unit rumah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (15/7/2016).
KPK Sita 4 Mobil & 6 Apartemen Milik Sanusi (Video Source : metrotvnews.com) |
Satu unit rumah yang disita, lanjut Priharsa, terletak di daerah Permata Regency, Jakarta Barat. "Aset - aset itu kami duga dimiliki MSN (Mohamad Sanusi), yang dibeli dari berbagai pihak dan diduga dari hasil korupsi," ujar Priharsa.
Baca :
Priharsa menjelaskan, penyitaan pada Kamis 14 Juli. Mobil milik adik Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik itu kini berada di tempat parkir Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Senin 11 Juli, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi untuk menyamarkan asal - usulnya.
Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP. Surat perintah penyidikan ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah soal Reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima Rp2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2016/07/15/555751/kpk-sita-4-mobil-6-apartemen-milik-sanusi
EmoticonEmoticon