Selasa, 23 Agustus 2016

Saya Dapat Info Eksekusi Mati Sabtu Malam

WolipopDetik.Xyz, Jakarta: Eksekusi mati tahap III tampaknya tinggal menghitung hari. Farhat Abbas, kuasa hukum terpidana mati Seck Osmane, mengakui itu.

"Saya dapat info eksekusi pada hari Sabtu (30 Juli 2016) malam," kata Farhat di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).

Saya Dapat Info Eksekusi Mati Sabtu Malam
Saya Dapat Info Eksekusi Mati Sabtu Malam (Video Source : metrotvnews.com)
Dia mengungkapkan baru mendapat notifikasi dari Kejagung. Kliennya yang warga Sinegal, itu telah masuk ruang isolasi. Keluarga Osmane pun telah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Sudah ada yang menuju ke sana hari ini," ucapnya.

Baca :
  1. Pemain Adsense & CPA Kab Tegal (Mas Biyan Tegal)
  2. PastiIn Developer, Video Shooting, & Bimbingan Belajar Programming (www.pasti.in)

Farhat keberatan kliennya segera dieksekusi. Dia mengatakan bakal mengirim surat keberatan ke Jaksa Agung M. Prasetyo terhadap eksekusi mati Osmane.

"Di mana kami minta hak - hak dari narapidana agar lebih diperhatikan. Diketahui bahwa Pasal 7 ayat 2 Undang - undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi telah dibacakan MK. Jadi grasi tidak dibatasi," jelas Farhat.


Ilustrasi - Petugas bersenjata berjaga di area dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Senin (25/7) - Antara/ IDHAD ZAKARIA.


Farhat pernah mengajukan grasi untuk kliennya, tapi ditolak. Karena itu, Farhat ingin kembali meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Jaksa Agung agar Osmane diberi kesempatan untuk mendaftarkan grasi di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu 27 Juli.

"Makna filosofi putusan MK adalah agar hak konstitusi dari para narapidana tidak dibatasi oleh undang - undang. Apabila kejaksaan masih melaksanakan secara paksa tanpa melihat pertimbangan hal lain, kami menganggap ini adalah melanggar HAM dan merupakan kesalahan kekuasaan," bebernya.

Farhat menjelaskan, grasi tidak berlaku surut. Menurut Farhat, pada Undang - undang Nomor 5 Tahun 2010 grasi tidak dibatasi.

"Jadi saat vonis dihitung setelah satu tahun putusan berkekuatan hukum tetap bagi narapidana yang tidak ajukan grasi dapat langsung dieksekusi. Tapi setelah putusan dua bulan lalu oleh MK yang membatalkan pasal tersebut yang menyatakan tidak dapat dibatasi hak prerogatif presiden oleh undang - undang karena bertentangan dengan Undang - undang Dasar 1945," papar dia.

Karena itu, kata Farhat, walaupun belum mengajukan grasi atau ditolak, masih ada kesempatan kliennya memohon ampun kepada Presiden. Dia yakin, dengan melakukan koordinasi dengan Kejagung kali ini, kliennya terbebas dari eksekusi hukuman mati.

"Itulah makanya hari ini koordinasi dengan Kejagung mengirim surat penundaan, kemudian kami segera mendaftarkannya besok," tegasnya.

Dia berharap, dengan mengajukan grasi kliennya bisa dimaafkan dan terbebas dari hukuman mati. Pasalnya, menurut Farhat, makna grasi adalah upaya, bukan masalah benar atau salah. "Orang yang bersalah minta maaf, minta ampun dan perbaiki dirinya. Kalau dalam Islam minta ampun, bertaubat kan boleh saja selama tidak menyekutukan tuhan. Pada presiden selama tidak mengulangi perbuatan dan ada rekomendasi dari LP bisa - bisa saja," ungkapnya.

Langkah selanjutnya, ujar Farhat, dirinya bakal segera menemui Osmane di Nusakambangan. Dia bakal menemui Osmane paling lambat lusa pekan ini.

Suasana di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, hari ini telah disterilkan. Hanya pengunjung yang berkepentingan pada belasan narapidana yang akan menjalani eksekusi mati tahap III di Nusakambangan yang boleh masuk ke sana.

Pantauan Metro TV, Selasa 26 Juli, beberapa polisi bersiaga di sekitar dermaga. Polisi dibekali dengan senjata lengkap. Mereka mengecek identitas pengunjung. Mereka juga memeriksa barang bawaan pengunjung.

Hasan Makarim, rohaniwan pendamping terpidana beragama Islam, salah satu pengunjung yang diizinkan menyeberang. Hasan mengaku, hanya akan berkoordinasi dengan petugas di Lapas Batu.

Hasan mengaku belum mendapat surat dari Jaksa Agung M. Prasetyo terkait tugasnya mendampingi terpidana. Ia juga tak berbicara mengenai jadwal eksekusi mati belasan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, saat ini sudah masuk persiapan terakhir untuk eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. "Izin besuk sudah dilarang. Ini dalam rangka persiapan. Jadi ini sudah memasuki persiapan akhir," kata Rum di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 26 Juli.

Kejaksaan Agung telah mengirimkan notifikasi ke sejumlah kedutaan besar di Indonesia terkait pelaksanaan eksekusi mati. Kejaksaan belum merilis nama - nama terpidana mati yang akan menjalani hukuman.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2016/07/26/560462/saya-dapat-info-eksekusi-mati-sabtu-malam

Thanks you for reading my writing, you need to know that this is one of the blogs that I manage alone. Please do not use AdBlock for me to stay alive by writing blogs as you read.


EmoticonEmoticon