WolipopDetik.Xyz, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro akan segera menetapkan bank persepsi penampung dana repatriasi tax amnesty. Bank persepsi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya diterbitkan minggu ini.
"PMK - nya keluar minggu ini," kata Bambang ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Minggu Ini, Pemerintah akan Tetapkan Bank Persepsi untuk Tampung Dana Tax Amnesty (Video Source : metrotvnews.com) |
"Belum ada keputusan. Dari mana lagi itu muncul tujuh?" tanya Bambang.
- Official Development PastiIn - Tegal (Official Development)
- Informasi Terbaru Seputar Teknologi Mutakhir (DetikInet)
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bank Central Asia TbkTjahja Setiaatmadja menyebutkan ada tujuh bank yang telah ditunjuk Pemerintah untuk menampung dana repatriasi tax amnesty.
"Ada tujuh bank, empat bank pemerintah. Sisanya swasta, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Ada dua lagi bank syariah, tapi cuma tidak disebut," sebut Tjahja.
Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2016/07/12/554514/minggu-ini-pemerintah-akan-tetapkan-bank-persepsi-untuk-tampung-dana-tax-amnesty
EmoticonEmoticon