Rabu, 07 September 2016

Jangan Asal Kredit Motor, Wajib Pahami Perjanjiannya

WolipopDetik.Xyz, Jakarta: Fakta menunjukan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia lebih banyak dilakukan secara kredit, dibanding yang membeli secara tunai/cash. Dan tidak sedikit dealer lebih mendahului penjualan secara kredit, bahkan berani memberikan diskon besar seperti pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang murah.

Pembelian kendaraan bermotor secara kredit juga semakin diminati di kalangan masyarakat, bahkan sekarang sudah menjadi budaya. Selain tak perlu merogoh kocek kantong yang besar secara tunai, sebab lainnya adalah kemudahan pengajuan fasilitas kredit dengan proses cepat serta angsuran yang bisa disesuaikan kemampuan.

Jangan Asal Kredit Motor, Wajib Pahami Perjanjiannya
Jangan Asal Kredit Motor, Wajib Pahami Perjanjiannya (Video Source : metrotvnews.com)
Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang membeli kendaraan bermotor secara kredit, tanpa memperhitungkan kemampuan membayar angsuran atau melunasi cicilan. Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sebaiknya tidak memaksakan diri membeli secara kredit.

Contoh nyata yang sering kita jumpai di jalan adalah munculnya Debt Collector atau yang dikenal dengan istilah Mata Elang, yang bertugas mengawasi dan mencari kendaraan bermotor. Biasanya mereka khusus mengawasi sepeda motor yang telat bayar angsuran atau punya tunggakan. Tidak sedikit sepeda motor yang telat bayar angsuran berhasil diamankan oleh Mata Elang, baik yang di jalan maupun di rumah.

Baca :
  1. PastiIn Developer, Video Shooting, & Bimbingan Belajar Programming (www.pasti.in)
  2. Situs WolipopDetik Dengan Wajah Baru (WolipopDetik)

Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota Kompol Bayu Pratama menjelaskan, pembelian sepeda motor secara kredit terikat oleh perjanjian fidusia yang dibuat untuk melindungi aset konsumen. Sehingga pihak leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Perjanjian fidusia menerangkan, leasing yang ingin menarik kendaraannya harus melapor terlebih dahulu ke pihak pengadilan.

Penarikan baru bisa dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan surat penyitaan kendaraan. Kendaraan yang disita nantinya akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar hutang kredit ke leasing. Jika ada sisa akan diberikan kepada konsumen.

Sumber : http://otomotif.metrotvnews.com/read/2016/07/22/558925/jangan-asal-kredit-motor-wajib-pahami-perjanjiannya

Thanks you for reading my writing, you need to know that this is one of the blogs that I manage alone. Please do not use AdBlock for me to stay alive by writing blogs as you read.


EmoticonEmoticon